Denpasar, bertempat di gedung DPD KSPSI Bali diadakan pertemuan pengurus cabang bersama jajaran Intel Polres Badung dalam rangka silahturami perkenalan dan maraknya penolakan Omnibus Law Cipta Kerja oleh Organisasi Buruh, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Menurut Ketua PC FSP NIBA Badung, Made Sujana,SH. dirinya bersama pengurus menolak Omnibus Law Ciptaker karena mendegradasi Hak dan Pengaturan Hubungan Industrial berbanding dengan UU No 13 th 2003. Pria yang juga menjadi Ketua Bantuan Hukum SPSI Bali dan punya pengalaman organisasi pekerja hampir 20 tahun mengatakan Undang undang ketenegakejaan No 13 Th 2003 dan hasil judicial reviewnya sangat ideal dalam perlindungan pekerja.
"saya bersama Pengurus KSPSI dan Federasi SP di Bali juga Sudah menghadap Gubernur Bali pada saat RUU ini dibahas dengan memberikan Surat pada DPR RI untuk menolak dan Mengeluarkan Klaster ketenaga kerjaan dari RUU Omnibus Law Ciptaker karna berpotensi mendegradasi Hak dan perlindungan pekerja "
Acara silahturahmi yang dilakukan dengan prokes Covid ini berjalan dalam suasana keakraban dan pemberian sembako, serta arahan untuk tetap menjaga Kamtibmas dan Protokol kesehatan.
ds.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.