Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Masa Covid 19, Pekerja PT. Elteha Menuntut Kekurangan Bayar Gaji

Sidang Mediasi Perselisihan Hak Pekerja PT.Elteha 
Di Dampingi Pengurus PD FSP NIBA Bali

Denpasar 23072020 bertempat di ruang pertemuan dinas tenaga kerja propensi bali, di adakan sidang mediasi yang di pimpin mediator Bpk.  Gede Raka mengenai perselisihan hak atas kekurangan bayar gaji yang dilakukan manajemen PT. Elteha terhadap gaji pekerjanya. dalam suasana protokol pencegahan covid 19 yang belum mereda.


Menurut Ketua SPSI NIBA unit PT. Elteha,  Yoswan bahwa perselisihan ini sudah berjalan dari tahun 2017 atas kekurangan bayar dan sampai sekarang pun gajinya kurang bayar, jamsostek dll,  juga pernah dilakukan mogok kerja dalam perselisihan ini. Kami selalu membuka ruang negosiasi untuk segera permasalahan ini selesai dengan baik.  Dan Pekerja didampingi pengurus PD NIBA  Made Sujana, SH, Emanuel Syukur, S Sos dkk. 

Sidang mediasi terakhir hari ini akan segera di terbitkan risalah anjuran mediator oleh karna pihak pengusaha tidak hadir dan pihak pekerja meminta penyelesaian mediasi sesuai batasan peraturan sehingga dapat dilakukan upaya hukum berikutnya.

Menurut Kuasa Pekerja, Made Sujana, SH. bahwa kebenaran undang undang dalam perselisihan ini harus di perjuangkan karna posisi pekerja yang lemah,  kanal penyelesaian lewat bipartit sudah tidak ketemu maka lanjut ke mediasi. dan bila anjuran pemerintah diabaikan pihak pengusaha kita akan lanjutkan gugatan ke pengadilan. 

desu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.