Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Masa Covid 19, Konsultasi Perselisihan Pekerja Meningkat Akibat Aksi Sepihak Manajemen.


Ketua Bantuan Hukum SPSI Bali Made Sujana.SH, 
memberikan konsultasi perselisihan hubungan industrial pada pekerja non SP/SB


Denpasar 06072020, Berada di kantor DPD KSPSI  jalan gurita sesetan, konsultasi tentang perselisihan hubungan industrial pada pekerja yang tidak masuk anggota serikat pekerja akibat aksi sepihak manajemen dengan menghubungi karyawannya secara langsung, untuk di putuskan hubungan kerjanya tanpa kesalahan, cukup banyak terjadi di masa pandemi covid 19 ini.

Menurut Made Sujana,'' memutuskan hubungan kerja pada karyawan tetap seharusnya lewat penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial sesuai undang undang ketenagakerjaan UU No13 Th 2003 dan di pertegas lagi pada Perda baru No 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan juga keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dampak covid 19 untuk tidak melakukan pemutusan kerja dan merumahkan tanpa upah, maka pemutusan hubungan kerja ( PHK) tanpa penetapan lembaga batal demi hukum."

Menurutnya lagi,  '' pekerja seharusnya mempersiapkan diri di situasi ini, bilamana menghadapi aksi sepihak dari manajemen, dengan memahami peraturan ketenagakerjaan diharapkan hak hak nya tidak di langgar, banyak hal bisa di browsing di media sehingga ketika bernegosiasi menjadi siap ." urainya.

Dalam Konsultasi ini banyak hal diberikan tentang peraturan ketenagakerjaan, simulasi hak yang di dapat dan tentunya Strategi komunikasi atau negosiasi serta bila tidak selesai di bipartit juga di berikan strategi penyelesaian lebih lanjut, dan bila membutuhkan konsultasi hukum ketenagakerjaan dapat menghubungi Kantor Bantuan Hukum DPD KSPSI Bali di Jalan Gurita 1 no 6 Sesetan telp  0361 721369 atau di WA 081 338 054 623.

ds.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.