sosialisasi perda bersama stakeholder ketenagakerjaan
Pekerjakramabali.com. 29062020. Webinar sosialisasi perda penyelennggaraan ketenagakerjaan yang telah diundangkan dengan nomor Perda No 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja Bali serta diikuti ungsur tripartit dan asosiasi lainnya berjalan interaktif dan lancar.
Menurut Kabid HI Bapak Tri dalam pemaparan seminar ini, selain hal yang normatif yang ada dalam uu no 13 tentang ketenagakerjaan semisal tentang masalah PHK yang tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian Hubungan Industrial batal demi hukum, ada juga materi khusus lainnya dalam perda ini mengandung kearifan lokal tentang perlindungan dan hak pekerja lokal bali yang menjalankan kewajiban adat dan budaya bali. materi perda ini dapat di unduh pada https://jdih.baliprov.go.id
Webinar mendapat pertanyaan dan penegasan yang banyak dari ungsur serikat pekerja yang langsung di tangggapi oleh Kadis naker Bali Bapak IB Ngurah Arda sekaligus menutup seminar bahwa masalah pengawasan yang terpusat ada di Dinas propensi , berlakunya perda ini saat di undangkan dan sosialisasi ini tidak berakhir sampai disini dan akan dilaksanakan sosialisasi lagi pada yang lainnya baik yang anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat.
desu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.