Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Diskusi May Day : Strategi Melawan Union Busting Di Perusahaan

May Day SPSI Bali 2017, bertempat di gedung pertemuan KSPSI Bali diadakan diskusi Strategi Melawan Union Busting Di Perusahaan yang di alami oleh pengurus Unit NIBA Badung sebagai bedah kasus yang sedang terjadi.

Diungkapkan dengan keluh kesah oleh pengurus serikat yang baru di bentuk dan baru berjalan hampir enam bulan di sebuah perusahaan Ice Cream terbesar di Bali, dimana keinginan manajemen untuk mengganti pengurus baru dengan berbagai alasan seperti intervensi terhadap organisasi serikat pekerja.

Menurut Made Sujana, SH yang sebagai nara sumber dari Bantuan Hukum SPSI Bali,  bahwa organisasi yang sudah di bentuk melalui kesepakatan dengan berita acara pembentukan dan memberitahukan untuk di catatkan ke Dinas Tenaga kerja terkait merupakan organisasi yang sah sesuai UU no 21 Tahun 2000. Dan berhak menjalankan kegiatan organisasi serikat pekerja.

Dan juga pengurus punya perlindungan hak berorganisasi sesuai pasal 28 , siapapun dilarang menghalang halangi terbentuknya serikat pekerja, menjalankan kegiatan serikat pekerja, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan bahkan pelanggaran yang di lakukan dalam union busting atau pemberangusan serikat pekerja adalah katagori
Tindak pidana kejahatan yang bisa kena sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit seratus juta sampai lima ratus juta sesuai pasal 43, bagi pelaku dan ini sudah pernah ada.

Menurutnya juga bahwa perlindungan terhadap pengurus sangat kuat dalam peraturan ini,  untuk itu di harapkan pengurus tetap tenang dan tidak terlalu reaktif  serta menjalin komunikasi dengan manajemennya untuk saling mengerti dalam menjalan hak berorganisasinya.

Diskusi May Day yang diadakan ini kas para buruh dengan banyak keluh kesahnya dan pertanyaan pertanyaan seputaran kesejahteraan buruh.

Team PKB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.