Pekerjakramabali.com. Surabaya08092016, diadakan sidang Verifikasi atau pencocokan utang bersama Hakim Pengawas, Kurator dan para pihak yang menuntut hak hak nya berupa pajak dan piutang PT. Mitra Garmen Indoraya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar di Pengadilan Niaga Dan Ham Surabaya.
Para pekerja berjumlah 204 pekerja yang diwakili kuasanya dari DPD KSPSI Bali, yaitu Wayan Madra, SH, Made Sujana, SH dan Drs. Wayan Adiarca menuntut untuk di akuinya hak hak pekerja yang berjumlah sekitar 17 milyar berupa gaji yang belum di bayar dan pesangon 2 kali ketentuan peraturan perundang undangan.
Menurut salah satu kuasa hukum pekerja Made Sujana, SH, bahwa selama ini pihak perusahaan atau debitur yang melakukan pailit atas perusahaannya sendiri belum membayar hak hak pekerja dimana gaji pekerja tidak dibayarkan dan putusan phk terhadap pekerja telah terjadi sebelum perusahaan atau debitur mengajukan kepailitan pada pengadilan niaga surabaya.
Saat ini sedang dalam proses pengumpulan boedel pailit yang di lakukan oleh kurator PT. Mitra Garmen Indoraya untuk pembayaran terhadap kreditur, dan di harapakan pihak kreditur untuk membantu kurator dalam mengumpulkan asets asets debitur.
Desu.
Thank you, I've just been searching for info approximately this subject for ages and yours is the best I've came upon so far. However, what in regards to the conclusion? Are you positive concerning the source? facebook login facebook login
BalasHapus