Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Sosialisasi UMP / UMK Bali Tahun 2016

Pekerjakramabali.com, 05012016, bertempat di ruang rapat Dewan Pengupahan Propensi Bali, diadakan sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Bali yang di hadiri dari Unsur Pemerintah, Apindo, SPSI Bali dan Pakar.

UMK tahun 2016 memakai dasar PPno 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan Rumus kenaikan UMn = UMt + ( UMt × ( inflasi + % ^ PDBt ) ).

Kabupaten Rp. 1.905.000 menjadi Rp. 2.124.075, Denpasar Rp. 1800.000 menjadi Rp. 2.007.000, Gianyar Rp. 1.707.750 menjadi Rp. 1.904.141,25, Karangasem Rp. 1.700.000 menjadi Rp. 1.895.500, Bangli Rp. 1.622.000 menjadi Rp. 1.808.530, Tabanan Rp. 1.706.000 menjadi Rp. 1.902.970, Klungkung Rp. 1.650.000 menjadi Rp. 1.839. 750, dan Buleleng Rp. 1.650.000 menjadi Rp. 1.839. 750.

Pergub tahun ini tanpa penetapan UMK Jembrana Tahun 2016 dan di arahkan menggunakan UmP Bali Tahun 2016.

Desu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.