Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Selamat Hari Buruh ( May Day ) 2014 - KEKEBALAN ( IMUNITAS ) PENGURUS SERIKAT PEKERJA


Selamat Hari Buruh ( May Day )

KEKEBALAN ( IMUNITAS ) PENGURUS SERIKAT PEKERJAOleh Made Sujana,SH.

Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja,

sehingga tidak diperlakukan sewenang wenang oleh pihak pengusaha.

Keberhasilan maksud ini sangat tergantung dari kesadaran para pkerja untuk mengorganisasikan dirinya,

, semakin baik organisasi itu, maka akan semakin kuat.

Sebaliknya semakin lemah, maka semakin tidak berdaya dalam melakukan tugasnya.

Karena itulah kaum pekerja di Indonesia harus menghimpun dirinya dalam suatu wadah

atau organisasi yang bernama serikat pekerja / serikat buruh.


Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan serikat pekerja/serikat buruh sangat penting artinya dalam

rangka memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta melakukan

upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Prinsip prinsip dasar imunitas atau kekebalan yang ada dalam organisasi serikat pekerja /

serikat buruh dalam UU No 21 Tahun 2000 :

Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat

pekerja/buruh.

Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur

tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk

pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,

terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela

serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan

pekerja / buruh dan keluarganya.

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI PASAL 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk

atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota

atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat

pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan pekerja, memberhentikan sementara, menurunkan

jabatan, atau melakukan mutasi.

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN PASAL 41

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di

lingkungan intasi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan

diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

 SANKSI PASAL 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam

    pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

    dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta) dan paling banyak Rp.500.000.000,00

    lima ratus juta rupiah)

2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana

kejahatan

Dengan begitu jelasnya pengaturan perlindungan membentuk serikat pekerja ataupun

menjalankan organisasi oleh pengurus serikat pekerja, masihkah kita ragu dalam

perjuangan pekerja/buruh, dan sepanjang kita tidak anarkis atau melakukan tindakan

yang memenuhi unsur pidana ( kriminal ) akan lebih aman dalam perjuangan pekerja /

buruh.

*Made Sujana,SH.
 Ketua Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi ( LPHA ) DPD KSPSI Bali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.