Selamat Hari Buruh ( May Day )
KEKEBALAN ( IMUNITAS ) PENGURUS SERIKAT PEKERJAOleh Made Sujana,SH.
Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja,
sehingga tidak diperlakukan sewenang wenang oleh pihak pengusaha.
Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja,
sehingga tidak diperlakukan sewenang wenang oleh pihak pengusaha.
Keberhasilan maksud ini sangat tergantung dari kesadaran para pkerja untuk mengorganisasikan dirinya,
, semakin baik organisasi itu, maka akan semakin kuat.
, semakin baik organisasi itu, maka akan semakin kuat.
Sebaliknya semakin lemah, maka semakin tidak berdaya dalam melakukan tugasnya.
Karena itulah kaum pekerja di Indonesia harus menghimpun dirinya dalam suatu wadah
atau organisasi yang bernama serikat pekerja / serikat buruh.
Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan serikat pekerja/serikat buruh sangat penting artinya dalam
rangka memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta melakukan
upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Prinsip prinsip dasar imunitas atau kekebalan yang ada dalam organisasi serikat pekerja /
serikat buruh dalam UU No 21 Tahun 2000 :
Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/buruh.
Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur
tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja / buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja / buruh dan keluarganya.
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI PASAL 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan pekerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi.
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN PASAL 41
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan intasi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
lingkungan intasi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta) dan paling banyak Rp.500.000.000,00
lima ratus juta rupiah)
2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan
Dengan begitu jelasnya pengaturan perlindungan membentuk serikat pekerja ataupun
menjalankan organisasi oleh pengurus serikat pekerja, masihkah kita ragu dalam
perjuangan pekerja/buruh, dan sepanjang kita tidak anarkis atau melakukan tindakan
yang memenuhi unsur pidana ( kriminal ) akan lebih aman dalam perjuangan pekerja /
buruh.
*Made Sujana,SH.
Ketua Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi ( LPHA ) DPD KSPSI Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.