Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Sosialisasi keputusan Komisi IX DPR RI tentang Outsourcing BUMN bersama Rieke Dyah Pitaloka ( oneng ) - Maret 2014

Berjuang !! suatu saat pasti menang, bersama oneng

Pekerjakramabali.com. 14/03/2014. bersama sekitar seratus pekerja Outsourcing PLN Bali, diadakan sosialisasi keputusan  Komisi IX DPR RI tentang Outsourcing BUMN oleh anggota DPR Ibu Rieke Dyah Pitaloka ( oneng ) yang juga adalah salah satu kader PDI Perjuangan, bertempat di kantor SPSI Bali.
‘’ menginterupsi gubernur Bali tentang permasalahan OS PLN Bali, dan meminta PLN Bali untuk mengangkat pekerja Outsourcing menjadi karyawan tetap.’’ Pada rapat anggota Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Bali.
‘’peraturan – peraturan Outsourcing merupakan keputusan politik yang harus di selesaikan di DPR dan Presiden,’’
‘’pekerja outsourcing harus bersatu memperjuangkan secara politik, karena gerakan buruh adalah gerakan politik juga (zoon politicon ) sehingga hasilnya lebih maksimal,’’
‘’mengingatkan pekerja Indonesia pada tahun 2015 akan pasar bebas ASEAN plus SIX Country seperti India, China, Korsel, Jepang, New Zealand dan Australia untuk dapat bersaing dan meningkatkan kompetensi kerjanya,’’

Demikian petikan pembicara Ibu Rieke Diah Pitaloka (Oneng)
Acara yang diisi geeer dan oon sedunia oleh Ibu Oneng, membuat waktu tidak terasa sampai sore, dan ditutup dengan nyanyi bersama memotivasi pekerja,’’berjuanglah, suatu saat pasti menang,’’


terima kasih Ibu Oneng.
sumber* desu.


Lihat Gallery:

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.