Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

MK Batalkan Aturan Kedaluwarsa Pesangon PHK - Kompas

oleh: petrus PD

JAKARTA, KOMPAS.com
— Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 96 Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan
pembayaran upah buruh selama dua tahun jika terkena pemutusan hubungan
kerja. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
”Upah merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak
melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh karena itu, upah
dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat
dihapus karena adanya lewat waktu tertentu,” ujar Hakim Konstitusi
Harjono saat membacakan pertimbangan di dalam putusan UU
Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2013).

MK mengabulkan permohonan
Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang
mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen
bekerja sejak 15 Mei 2002.

Atas PHK tersebut, Marthen belum
menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang
penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan
hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2),
(3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.

Marthen baru mengajukan
tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu
pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang
menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK
mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.

Dalam
pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah
merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa
adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak
kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si
pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

Atas putusan
tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal
tersebut secara keseluruhan.

Di tempat terpisah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.