Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Instruksi Menteri Panja Dpr Ditunggu (Geber Bumn)

oleh:Petrus PD

Jakarta, 17/11 (Antara) - Gerakan Bersama Serikat Buruh BUMN (Geber-BUMN) menunggu keluarnya Instruksi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pelaksanaan hasil Rekomendasi Panita Kerja (Panja) Outsoucing DPR untuk kementerian tersebut.

"Kami berharap bahwa Instruksi Menteri BUMN dimaksud bisa terwujud sesuai hasil dialog pada 14 November 2013, yang telah dibantu fasilitasinya oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Prof Firmanzah," kata Wakil Sekjen DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Eri Wibowo di Jakarta, Minggu sore.


Ia menjelaskan elemen Geber-BUMN yang terdiri atas buruh dan pekerja yang diwakili oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), pada Kamis (14/11) melakukan aksi damai menuntut dilaksanakannya hasil rekomendasi Panja Outsorcing DPR RI yang berisi 12 poin dan mengawasi pelaksanaan putusan Panja.

Massa berkumpul di bundaran HI dan kemudian melakukan "long march" menuju Istana Negara dan kemudian ke Kementerian BUMN.

Dalam aksi ke Istana Negara perwakilan buruh diterima oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Prof Firmanzah, yang kemudian memfasilitasi perwakilan buruh dengan untuk bertemu dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Tepat pukul 14.00 WIB Dahlan Iskan menemui massa aksi dari Geber BUMN di

depan pintu Istana Negara.


Ia menjelaskan kehadiran Dahlan Iskan itu untuk mengakomodasi desakan Istana.

Selanjutnya perwakilan aksi bersama Dahlan Iskan menuju kantor Kementerian BUMN untuk berdialog.

Hasil dialog tersebut menghasilkan tiga poin, yakni ;

  • Pertama, perwakilan Geber BUMN mendesak agar Dahlan Iskan membuat Instruksi Menteri tentang pelaksanaan rekomendasi Panja.


"Dan Pak Dahlan Iskan menjawab paling akhir minggu depan akan membuat

Instruksi Menteri tersebut," kata Eri Wibowo.

  • Poin kedua, perwakilan Geber BUMN mendesak dibentuk tim khusus yang melibatkan Geber BUMN bersama dengan Kementerian BUMN dan tim tiap perusahaan BUMN guna memastikan pelaksanaan rekomendasi Panja DPR berjalan sesuai harapan.

  • Ketiga, perwakilan Geber BUMN meminta untuk pihak kementerian BUMN membuat risalah rapat. "Namun tidak dikabulkan pihak kementerian," katanya.


Setelah itu, pertemuan dengan Dahlan Iskan berakhir, dan kemudian perwakilan dari Geber BUMN yang diwakili ASPEK Indonesia, OPSI, KASBI, dan PPMI menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi yang sudah lama menunggu.

"Sambil meneriakan takbir, massa aksi menyambut dengan gembira hasil pertemuan dengan Pak Dahlan Iskan, di mata buruh dan pekerja terpancar asa dalam hidupnya," katanya.

Dalam laman "POIN REKOMENDASI PANJA OUTSOURCING UNTUK KEMENTRIAN BUMN"  termaktub 12 poin Rekomendasi Panja Outsoucing DPR-RI Untuk Kementerian
BUMN.

Rinciannya adalah:

1.Menteri BUMN RI wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada Raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, pada 9 September 2013.

2.Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

3.Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN. Termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 dan Pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh.

4.Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

5.Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK.

6.Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai Pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.

7.Hak normatif pekerja seperti diatur Pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

8.Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.Penyelesaian permasalahan buruh disemua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan.

10.Komisi IX DPR meminta Kemenakertrans dan Polri memproses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.

11.Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10/2013). Dan, bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.

12.Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja Outsourcing merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing.

(red;Riza Fahriza)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.