Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber BUMN, mengancam menduduki kantor Kementerian BUMN pada 22 November 2013 jika Dahlan Iskan tidak
kunjung mengeluarkan surat instruksi/edaran penyelesaian masalah outsourcing.
Koordinator Geber BUMN Ais mengatakan ancaman itu ditujukan kepada menteri BUMN Dahlan Iskan untuk lebih serius menangani sejumlah kasus perburuhan di perusahaan milik negara. Pasalnya, banyak
kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk outsourcing, yang terjadi di BUMN di sejumlah daerah belum terkespos publik.
Dalam aksi menduduki kantor Kementerian BUMN, lanjut Ais, komponen buruh BUMN dari
sejumlah daerah telah berkumpul a.l. dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
“kami mengutamakan kualitas aksi yang didukung dengan kuantitas jumlah peserta aksi,” katanya Rabu (20/11/2013).
Dahlan Iskan pernah berjanji akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran perusahaan BUMN yang mengatur permasalahan tenaga kerja.
Sebelumnya, sejumlah usulan sebelum rencana menduduki kantor kementerian telah diusulkan. Satu diantaranya adalah pembuatan instruksi berdasarkan rekomendasi hasil rapat kerja dengan DPR.
Berdasarkan rapat kerja Panitia Kerja Outsourcing dan Tenaga Kerja DPR dan Serikat
Pekerja Geber BUMN, Dahlan telah menyetujui akan mengeluarkan instruksi pada 22 November.
Geber BUMN menuntut Dahlan bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan BUMN yang melanggar ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan. “Selain itu, kami
juga menuntut dahlan untuk menghapuskan sistem kerja outsourcing dan memenuhi hak-hak pekerja serta berikan kebebasan berserikat bagi pekerja.”
Sementara itu, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia menilai surat instruksi/edaran Menteri BUMN berisiko tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu
Wibowo mengatakan aturan baru tersebut berisiko bertentangan dengan peraturan yang sudah terbit sebelumnya.
Contohnya,
aturan baru menteri BUMN tersebut berisiko tumpang tindih dengan aturan lain seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.