Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Detik Detik Penetapan UMP Bali Tahun 2014

Pekerjakramabali.com.
jumat18/10/2013, bertempat di gedung pertemuan Dinas Tenaga Kerja Bali, rapat Dewan Pengupahan Prov. Bali diadakan untuk memutuskan UMP 2014. Rapat yang dihadiri dari ungsur Serikat Pekerja, Apindo, Akademisi dan unsur pemerintah , masing masing mengajukan angka dengan berbagai pertimbangan dan argumen data pendukung. 

Dari unsur pekerja tetap bersikukuh sebesar Rp. 1.542.600. (Satu juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), dengan mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata rata dan ditambah inflasi serta 1/2 pertumbuhan ekonomi.

Dengan mempertimbangkan UMP tahun2013 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, maka unsur Apindo mengajukan nilai UMP tahun 2014 sebesar Rp. 1.264.261.- ( satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Dari unsur Akademisi dan pemeritah mempertimbangkan KHL terendah tahun 2013, di tambah inflasi erta 1/2 pertumbuhan ekonomi, mengajukan nilai sebesar Rp. 1.321.500,- ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Dalam suasana negosiasi yang cukup alot dan menghindari adanya voting penetapan nilai, maka dari unsur pekerja memilih sepakat untuk tidak sepakat dan mengajukan pilihan ketiga unsur nilai UMP berbeda ke gurbenur untuk memilih nilai UMP tersebut dalam menetapkan nilai UMP tahun 2014 dengan berita acara rapat Dewan Pengupahan. Bagaimana SUARA Pekerja Krama Bali ?.

de_soejana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.