BUMN, DAN RDP DENGAN PARA DIRUT-DIRUT BUMN, SENIN, 9 SEPTEMBER 2013
1. Komisi IX DPR RI, Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati bahwa;
Penyelesaian masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN akan diselesaikan berdasarkan UU No.
13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum akhir September 2013.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans untuk mengambil langkah-langkah:
a. menghentikan rencana PHK sampai ada rekomendasi Panja (Panitia Kerja) Outsourcing Komisi IX
DPR RI.
b. semua pekerja outsourcing yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir, tetap akan dipekerjakan
sampai dengan ada rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI.
c. membayar hak normatif pekerja yang mengalami PHK yang sudah terjadi sebelumnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
d. mengangkat pekerja Outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap apabila telah memnuhi kriteria
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. tetap membayar hak normatif pekerja yang sedang dalam penyelesaian kasus sampai memiliki
kekuatan hukum tetap.
3. Komisi IX DPR RI mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di
lingkungan BUMN dan segera menjalankan nota penetapan instansi ketenagakerjaan, putusan hukum
yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) baik Putusan PHI,Putusan MA maupun
Putusan MK.
riangbaring@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.