Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

RAPAT KERJA KOMISI IX DPR RI DENGAN MENAKERTRANS DAN MENEG BUMN, DAN RDP DENGAN PARA DIRUT-DIRUT BUMN, 9 SEPTEMBER 2013

KESIMPULAN RAPAT KERJA KOMISI IX DPR RI DENGAN MENAKERTRANS DAN MENEG
BUMN, DAN RDP DENGAN PARA DIRUT-DIRUT BUMN, SENIN, 9 SEPTEMBER 2013

1. Komisi IX DPR RI, Menteri BUMN dan Menakertrans menyepakati bahwa;
    Penyelesaian masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN akan diselesaikan berdasarkan UU No. 
    13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum akhir September 2013.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans untuk mengambil langkah-langkah:
    a. menghentikan rencana PHK sampai ada rekomendasi Panja (Panitia Kerja) Outsourcing Komisi IX
        DPR RI.
    b. semua pekerja outsourcing yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir, tetap akan dipekerjakan
        sampai dengan ada rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI.
    c. membayar hak normatif pekerja yang mengalami PHK yang sudah terjadi sebelumnya sesuai   
        ketentuan yang berlaku.
    d. mengangkat pekerja Outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap apabila telah memnuhi kriteria 
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
    e. tetap membayar hak normatif pekerja yang sedang dalam penyelesaian kasus sampai memiliki 
        kekuatan hukum tetap.
3. Komisi IX DPR RI mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans untuk melaksanakan peraturan   
    perundang-undangan ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di   
    lingkungan BUMN dan segera menjalankan nota penetapan instansi ketenagakerjaan, putusan hukum 
    yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) baik Putusan PHI,Putusan MA maupun 
    Putusan MK.

riangbaring@yahoo.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.