Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Pendidikan dan Pembinaan Kader SPSI Bali


  Bertempat di gedung pertemuan SPSI Bali, jalan Gurita I No. 6 Sesetan Denpasar pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2013, di adakan pendidikan dan pembinaan kader lanjutan Federasi SP NIBA ( Niaga Bank, Jasa dan Asuransi ) SPSI Kab. Badung dan Kota Denpasar.


Pelatihan di buka oleh Bpk. Wayan Djana ketua DPD SPSI NIBA Bali, kemudian di lanjutkan dengan materi Perlindungan Hukum terhadap organisasi serikat pekerja dalam aspek hukum perburuhan oleh Bpk. Dr. Simon Nahak, SH, MH. Akademisi dan praktisi hukum, kemudian dilanjutkan materi Manajemen Perselisihan Hubungan Industrial Serikat Pekerja di tingkat Bipartit ( Teori dan Praktek) oleh Bpk. Made Sujana, SH. Ketua Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi DPD KSPSI propinsi Bali, dan terakhir materi sosialisasi perubahan Jamsostek ke BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan oleh Bpk. Ir. A A Karma Krisnadi, MBA. Dari Jamsostek.


Menurut Panitia penyelengara, tujuan yang ingin di capai adalah Kader dan pengurus SP di perusahaan dapat memahami para pihak di Bipartit, Perselisihan dan penyelesaian Hubungan Industrial, resiko dan tanggungjawab pengurus SP, Pengelolaan SP dan
terakhir adalah Perlindungan organisasi Serikat Pekerja.


Kegiatan di ikuti dengan antusias dan dalam suasana keakraban antar pekerja.

Peserta tahun ini di ikuti sekitar 110 orang kader dan pengurus dan di harapakan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.pekerjakramabali.com.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.