Reza AP2KP Indonesia :
Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Dalam aksi 5 September 2013, menuntut :
1. Naikkan Upah 50% secara nasional ; 3.7 juta untuk Jakarta.
Tolak Inpres upah murah dan tolak seluruh rekomendasi rapat ilegal forum pengupahan di Hotel Mercure
Ancol 3 s/d 5 september 2013
2. Jalankan Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014 Tanpa Pentahapan
3. Angkat seluruh Pekerja Outsourcing BUMN Menjadi Pekerja Tetap
Selasa ( 5/9 ) puluhan ribu buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melakukan aksi kembali mengingatkan pemerintah bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 3,7 juta untuk DKI Jakarta, dan kenaikan upah minimum 50% untuk Indonesia tidak main-main.
Kamis, jam 10.00 WIB sebanyak 50.000 massa buruh melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, kemudian bergerak ke istana Presiden RI menuntut agar presiden SBY membatalkan penerbitanInpres yang mengatur tentang kenaikan upah buruh.
Selain itu,
massa aksi menuntut 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan masyarakat berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia bukan bertahap dan penghapusan outsourcing diBUMN.
Aksi yang sama dilakukan di Gedung sate Bandung yang melibatkan 3000 buruh dengan tuntutan yang sama.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi buruh hari ini merupakan jawaban buruh untuk menolak kembalinya rezim upah murah yang senantiasa merekayasa upah buruh senantiasa menjadi murah, melalui rekayasa hasil survey KHL dan rekayasa mekanisme penetapan UMP oleh anggota dewan pengupahan.
Dia menegaskan KSPI menolak seluruh hasil dan rekomendasai rapat forum komunikasi dewan pengupahan
se Indonesia yang sedang berlangsung di Hotel Mercure Ancol karena tidak representatif dan ilegal yang di desain untuk memuluskan inpres upah yang direkayasa oleh para menteri terkait dan permainan pengusaha hitam,
diantaranya :
1. Upah minimum diarahkan pada pencapaian hidup layak ( tidak harus 100 % KHL) dan batas tertinggi upah minimum sama dengan KHL ( 100% KHL), tidak lebih.
2. Kenaikan upah minimum tidak lebih sama dengan tingkat inflasi ( tidak menggunakan lagi produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan metode regresi )
3. survey KHL dilakukan oleh BPS dan tidak lagi melibatkan lagi unsur buruh
4. Peninjauan besarnya upah minimum diusulkan dilakukan 2 tahun sekali
Iqbal menghimbau, Presiden SBY agar tidak terjebak mengeluarkan kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oknum pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam untuk meredam kepanikan mereka, dan akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah yang berdampak pada daya beli buruh akan turun dan bertentangan dengan pidato kenegaraan SBY pada 16 Agustus 2013 yang berkomitmen menjaga daya beli buruh dan masyarakat. Dan
mengingatkan Presiden SBY, agar SBY tidak dibodohi oleh para Menteri, Apindo, dan Pengusaha Hitam dengan menerbitkan Inpres upah yang akan membatasi kenaikan upah.
Sebab, lanjut dia, Inpres tersebut inkonstutional (cacat hukum), kebijakan menaikan upah minimum merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU no 13 tahun 2003, dan dihitung berdasarkan survey kebutuhan hidup layak ( KHL) serta nilai produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan kembalinya massa buruh melakukan aksi di bundaran HI dan Istana negara ini menunjukan buruh tidak main-main menuntut kenaikan upah Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta dan 50% untuk daerah lain di Indonesia. Setelah sebelumnya (3/9) melakukan aksi pemanasan di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta dan mendapat respon positif dari wakil gubernur DKI Jakarta Ahok.
Kenaikan upah Rp.3,7 juta untuk DKI Jakarta ini dinilai wajar. Bahkan lanjut dia, Wakil Gubernur Jakarta
Ahok menyatakan tuntutan kenaikan upah buruh Rp. 3,7 juta adalah realistis dan akan ditindaklanjuti dengan rapat lanjutan dalam sepekan kedepan
Terkait, Jaminan Kesehatan yang akan berlaku 1 Januari 2014 Kepala Departemen Komunikasi Informasi KSPI Roni Febrianto menegaskan KSPI akan tetap memperjuangkan 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan Jaminan Kesehatan tanpa pentahapan. Serta menuntut, iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp.22.250/bulan dan menuntut jumlah PBI sebanyak 156 juta orang, bukan 84,6 juta orang. KSPI akan terus berjuang sampai tuntutan mereka disetujui pemerintah. Kalau sampai 1 Januari 2014, masih ada rakyat yang ditolak masuk rumah sakit untuk berobat, maka lanjut dia, buruh dan rakyat akan turun mengepung rumah sakit tersebut.
Sekjen KSPI Muhamad Rusdi mengungkapkan, massa buruh juga akan bergerak menuju kantor kementrian BUMN dan Gedung Jamsostek Jakarta, menuntut agar seluruh pekerja outsourcing di PT Jamsostek dan seluruh BUMN lainnya diangkat menjadi pekerja tetap serta menuntut direksi-direksi BUMN dipecat dari Jabatannya jika mereka tidak segera mengangkat pekerjanya menjadi pekerja tetap.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, sebagai Direktur perusahaan milik negara, mereka telah memberikan contoh buruk bagi perusahaan lain di Indonesia dengan tidak patuh terhadap ketetentuan UU dan aturan Ketengakerjaan, bahkan dirut Jamsostek tersebut akan memecat sebanyak 900 orang pekerja outsourcing secara sepihak. Dan sangat ironis, jika PT. Jamsostek yang mengelola uang buruh namun digunakan untuk menindas buruhnya. Karenanya tidak ada pilihan, kalau buruhnya di PHK maka direksinya terlebih dahulu yang harus dipecat dari jabatannya.
Aksi diakhiri dengan mendatangi kantor Kementrian dan Transmigrasi dengan tuntutan agar menteri tenaga kerja, Muhaimin Iskandar membubarkan forum komunikasi dewan pengupahan se Indonesia di Hotel Mercure Ancol dan menolak segala hasil yang di putuskan dalam rapat ilegeal tersebut, yang akan dijadikan alat melegitimasi inpres upah murah dan politik upah murah.
Seharusnya Kemenakertrans concern bagaimana aturan mengenai UMP dan KHL bisa dijalankan dengan baik, seperti menyempurnakan 4 item utama KHL yakni : Hitungan perumahan, transportasi, listrik dan air pam yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan . KSPI juga mendesak adanya penambahan kuantitas item KHL dari 60 item menjadi 84 item, serta mendesak dituntaskannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Terkait hal –hal diatas maka, -KSPI menyatakan sikap
1. Terkait Tolak Upah Murah
a. Menuntut kenaikan upah minimum 2014 naik 50% dan ump DKI Rp. 3,7 juta untuk upah 2014
b. Menolak Inpres dan mendesak presiden SBY membuat PP pengupahan seperti yang diamanatkan UU 13/2013 pasal 97.
c. Menyatakan pertemuan forum konunikasi dewan pengupahan se Indonesia di hotel mercure 3-5 September 2013 adalah illegal dan akal-akalan untuk jadi alat legalitas politik upah murah dan menolak segala hasilnya.
d. Akan terus melakukan penolakan secara bergelombang dengan melibatkan buruh lainnya di kawasan industry strategis di seluruh wilayah Indonesia bila Inpres tetap dipaksakan terbit
e. Menuntut
revisi komponen KHL dari 60 menjadi 84 komponen KHL, dan menyempurnakan
item utama KHL yakni : Item rumah, Hitungan transportasi, Listrik dan
Air PAM.
2. Terkait Jaminan Kesehatan
a. Menuntut
dijalankannya jaminan kesehatan 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat
Indonesia tanpa pentahapan, dengan besaran iuran untuk PBI Rp.22.250
untuk 156 juta jiwa.
b. Bila pada 1 Januari 2014 masih ada
rakyat Indonesia yang tidak bisa berobat ke rumah sakit maka KSPI akan
mengepung dan mendemo rumah sakit tersebut.
3. Terkait Outsourcing di BUMN :
a. Hapus seluruh pekerja outsourching di BUMN dan angkat semua pekerja outsourcing BUMN menjadi pekerja tetap.
b. Menuntut agar direktur PT Jamsostek dan direksi BUMN lainnya mundur
dari jabatannya apabila tidak mengangkat seluruh pekerja outsourcing
BUMN menjadi pekerja tetap.
c. Menuntut Menteri BUMN Dahlan Iskan serius membenahi outsourcing paling lambat akhih September dan stop pencitraan di media.
Aksi besar-besaran akan dilanjutkan daerah Jawa Timur ( 10 September 2013) , Sumatra Utara ( 11 September 2013) , Kepulauan Riau ( 10 September 2013) , Jawa Tengah ( 15 september 2013) ,Sulawesi dan Kalimantan sampai akhir September 2013 .
Puncaknya akan melakukan Mogok Nasional yang akan dilaksanakan antara Oktober sampai November 2013 agar Upah Layak dan jaminan kesehatan seluruh rakyat diberlakukan pada 1 Januari 2014 .
Lampiran :
PerbandinganUpah Minimum di Asia dan SekitarnyaTahun 2013
Terlihat Upah minimum Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara di
ASEAN maupun negara Asia lainnya, padahal kondisi ekonomi Indonesia
lebih baik dari negara-negara diatas
Negara dan Upah Minimum Bulanan (dalam Rupiah)
1 Jepang Rp. 21.263.618
2 Korea Selatan Rp. 10.431.410
3 Hongkong Rp. 8.420.330
4 Taiwan Rp. 5.852.042
5 Philipina Rp. 3.255.076
6 Thailand Rp. 2.818.409
7 China Rp. 2.522.672
8 Indonesia Rp. 2.200.000
9 Vietnam Rp. m923.300
10 Kamboja Rp. 592.981
Contac Person :
Muhamad Rusdi : Sekertaris Jendral KSPI : 081617178821
Ronny Febrianto : Departemen Infokom KSPI : 0818 965660
Nelly : Staff Media KSPI : 0811 1098 828 — bersama Bang Rohman dan 7 lainnya.
(*petrus Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.