PRESS RELEASE : 012/IX/201 DUGAAN KEJAHATAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BUMN TANPA PENGHUKUMAN
Komisi IX DPR RI dan Pemerintah (Meneg BUMN dan Menakertrans) telah
menyepakati penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan
BUMN, melalui Panja Outsourcing dan Ketenagakerjaan. Panja OS dan Naker
ini diharapkan dapat menyelesaikan “permasalahan” ketenagakerjaan di
BUMN hingga sebelum akhir September 2013 ini.
Penegasan waktu yang terus
“mengulur” dari bulan-bulan sebelumnya, dari April hingga ke Agustus
lalu.
Sebelumnya, pada bulan April 2013,
Komisi IX “bulat” untuk membentuk
Panja yang bertugas membahas persoalan naker di BUMN.
Target waktu
penanganan sampai dengan Agustus 2013. Namun, “menguatnya” dugaan
tarik-menarik kepentingan antar Komisi di DPR mengakibatkan target waktu
penyelesaian tersebut terlewati tanpa menghasilkan rekomendasi.
Penanganan persoalan naker pun, berjalan sangat lamban dan menjadi tidak
efektif. “Rantai” pelanggaran (kejahatan) ketenagakerjaan di BUMN pun
semakin panjang. “Penganiayaan” terhadap hak-hak normatif buruh terus
berlangsung dan tanpa disertai dengan penegakan hukumnya.
Bahkan, aturan yang dibuat oleh Menakertrans sendiri yaitu
Permennakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain, malah menjadi
momok menakutkan bagi segenap kaum buruh/pekerja.
Aturan itu, telah
menimbulkan diskriminasi bagi pekerja/buruh dengan menyamaratakan jenis
pekerjaan penunjang. Selain itu, juga malah mendorong (alasan)
perusahaan BUMN untuk melakukan “PHK massal” bagi para buruh
PKWT/Outsourcing di lingkungan BUMN (PT Jamsostek, PT PLN dst-nya).
Permennakertrans ini di “akali” oleh para pengguna jasa pekerja di BUMN
dengan memutus secara sepihak hubungan kerja para buruh dengan dalih
“habis masa kontrak”.
Para Buruh yang sudah “mengabdi” di perusahaan
negara ini selama berpuluh-puluh tahun pun, TERANCAM kelangsungan kerja
(hidup) nya.
Sebelumnya, PHK telah terjadi di buruh OS di PT
KAI (KCJ), buruh OS di Pertamina dan Gas, buruh OS di PT Telkom, buruh
OS di PT Indofarma, buruh OS di PT Petrokimia Gresik, pekerja tetap di
PT ASDP, dan pekerja tetap di PT Askes (Persero).
Pelanggaran ketenagakerjaan begitu massif dan sistematis di perusahaan
BUMN ini. Mulai dari pelanggaran atas aturan di bidang ketenagakerjaan,
pengabaian rekomendasi dari komisi-komisi negara seperti Ombudsman dan
Komnas HAM, nota hasil pemeriksaan, putusan mahkamah konstitusi, hingga
putusan mahkamah agung. Dan ironisnya, tidak ada penindakan hukum dari
Negara cq Meneg BUMN dan Menakertrans ataupun Kepolisian sekalipun, yang
terjadi impunitas bagi perusahaan BUMN.
Beberapa contoh perusahaan BUMN yang “Nakal” yaitu;
•PT Dirgantara Indonesia, sudah terikat kesepakatan dalam bemtuk
Perjanjian Bersama yang dihadapan wapres (JK), namun kesepakatan
tersebut tidak dijalankan.
•PT. PLN (Persero), tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial.
•PT. Askes (Persero), tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, yang
memerintahkan Sdr. Itop Ketua Serikat Pekerja PT. Askes yang menyatakan
PHK yang dilakukan PT. Askes tidak sah, juga tidak dilaksanakan.
Padahal, tindakan pelanggaran ketenagakerjaan itu, terus bermunculan
dengan pola yang sama hingga terbaru. Terupdate, teridentifikasi pola
pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang masih berjalan dan dilakukan
BUMN dengan cara ;
•Terjadi pensiasatan seperti yang dilakukan oleh PT. PLN dengan merekrut
pekerja-pekerja (OS) baru untuk ditempatkan di “cucu” perusahaan, PT
Haleyora Powerindo (HPI) dengan segenap persyaratan selektif yang bisa
menggugurkan “profil” pekerja PKWT/OS sebelumnya.
Dulunya, perusahaan
ini bernama Mitra Insan Utama yang berpusat di Bandung.
•Di Petrokimia Gresik, para pekerja OS “diambil” identitas (nametag) nya
sehingga tidak bisa memasuki areal pabrik dan berujung pula pada PHK
Pelanggaran ketenagakerjaan yang diuraikan diatas, berdasarkan data yang
diterima oleh Geber BUMN dari pekerja/buruh di perusahaan BUMN, dimana
terdapat sekitar 20 perusahaan BUMN yang teridentifikasi, bermasalah di
bidang ketenagakerjaan dengan beragam bentuk pelanggaran.
Dari mulai
dugaan pelanggaran atas penggunaan pekerja OS (PKWT) hingga KEJAHATAN
Pemberangusan serikat (union busting), upah dibawah UMP, ketidakjelasan
pengalokasian dana jamsostek hingga dana pensiun serta eksploitasi jam
kerja buruh (lembur tidak diperhitungkan), selisih pengupahan yang
diterima para Buruh OS, senilai 1-2 juta di setiap bulannya dari nilai
di kontraknya.
Terkini (tanggal 9-12 september lalu), giliran pegawai Perum Damri
Surabaya juga mengalami nasib serupa mempertanyakan (manfaat) dana
pensiun mereka seperti yang dialami sebelumnya oleh para Pensiunan Perum
Peruri dan dapenbun di PTPN II Sumut.
1.Geber BUMN mengecam dan mengutuk KERAS atas terjadinya serangkaian
tindakan kejahatan ketanagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan BUMN.
BUMN mestinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya dengan
menghormati dan mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Maka,
perusahaan BUMN mesti “didudukan paksa” oleh segenap pihak dan elemen
bangsa ini guna mematuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang ada.
2.Mendorong Panja OS dan Naker untuk mendesak Pemerintah guna
menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN dengan
mengangkat pekerja/buruh OS sebagai pekerja/buruh tetap tanpa syarat,
mematuhi seluruh putusan Pengadilan yang sudah tetap, serta rekomendasi
dari Komisi-komisi negara.
3.Apabila Pemerintah tidak mau dan membiarkan permasalahan
ketenagakerjaan berlarut-larut terjadi, maka DPR RI perlu mengambil
“impeachment” kepada Presiden RI sebagai konsekuensi logisnya. Karena
kegagalan Presiden dalam menjalankan perintah undang-undang dengan
membiarkan kejahatan terus menerus terjadi.
4.Apabila Pemerintah dan DPR tidak bersungguh-sungguh dan serius dalam
menuntaskan permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan
BUMN, Geber BUMN akan melakukan Aksi-aksi strategis yang berkelanjutan
mulai dari aksi nasional, mogok kerja di daerah-daerah, sampai mogok
kerja nasional di perusahan BUMN. guna melawan “kejahatan” di bidang
ketenagakerjaan, yang mana hal ini Kami putuskan dalam beberapa waktu
ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.