Laporan Dari Jakarta:
DRAF KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT PANJA OUTSOURCING BUMN
KOMISI IX DPR RI
DENGAN DIRJEN PHI DAN JAMSOS KEMENAKERTRANS RI
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2013
------------------------------
1. Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Kecil bersama Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain terutama di lingkungan BUMN.
2. Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah akan melakukan sosialisasi pemahaman mengenai pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sehingga tidak ada penyimpangan dalam implementasinya.
DIRJEN PHI DAN JAMSOS KEMENAKERTRANS RI
Permenakertrans RI No.19 Tahun 2012.... sosialisasi masih terus dilangsungkan.
Lahir tidak semata-mata pandangan masukasn dan pergolakan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tetapi juga adanya keputusan MK terkait gugatan masyarakat.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja.buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Status hubungan kerja ada 2, yaitu:
1., Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak)
2. perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (Pekerja Tetap)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dapat dilakukan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (biasa disebut alih daya, outsourcing).
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya/outsourcing.
Cakupan kebijakan alih daya/outsourcing berlaku bagi: perusahaan swasta, perusahaan BUMN.
Perjanjian pemborongan pekerjaan :
- Pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang.
- Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manejemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
- Pemborongan pekerjaan mensyaratkan adanya pembuatan alur proses pelaksanaan pekerjaan oleh asosiasi sektor usaha.
- Perusahaan pemberi pekerjaan melaporkan jenis kegiatan yang akan dborongkan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Kegiatan usaha yang dapat diserahkan melalui penyedia jasa pekerja.
Aspek perlindungan
- Jaminan kelangsungan bekerja.
- Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan perndang-undangan dan diperjanjikan.
- Jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah.
Buruh wajib ikut program Jamsostek, pengusaha wajib beri THR bagi buruh. Punya hak cuti.
Ketentuan Peralihan, perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 (dua belas) bulan.
Permasalahan, pelaksanaan outsourcing di lingkungan perusahaan BUMN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pelaksanaan pekerjaan dilaukan melalui penyediaan jasa pekerja, upah pekerja outsourcing sebatas upah minimum, tidak ada kepastian kelangsungan hubungan kerja.
Pelaksanaan kontrak kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (perusahaan BUMN).
ZULMIYAR YANRI
Apresiasi pertemuan ini untuk kesamaan persepsi Permen 19/2012.
Istilah outsourcing/alih daya dsb, mana istilah yang dipakai, samakan persepsi dulu.
Saran pakai istilah yang ada di peraturan perundang dan. Penyerahan sebagian pekerjaan dsb.
PLN outsoursing ada 22 jenis, samakan dulu persepsi.
Tidak ada sanksi yang jelas, baik sanksi pidana dan administratif.
DIRJEN PHI DAN JAMSOS
MK gunakan istilah outsourcing.
POEMPIDA
Outsourcing atau alih daya 5 jenis tidak setuju, kecuali security, karenanya koordinasikan akan terkait dengan Polri.
Sulit batasan antara penunjang dengan inti/core nya.
Komputer tetap memerlukan manusianya.
Supir juga harus bukan outsourcing
Pemerintah agar memperbaiki di sektornya.
DHIANA ANWAR
Pemerintah tidak mau bersepakat dengan UU yang ada.
PKWT dan PKTT berbeda dengan outsourcing.
Tidak selesai permasalahan buruh kalau tidak mempunyai istilah yang sama.
Outsourcing tidak ada dalam UU namun ada di dalam pekerjaan sehari-hari. Perlu ketegasan pemerintah.
ABIDIN FIKRI
Outsourcing bisa pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerjaan.
INDRA
bagaimana norma2 yg kita buat itu bisa aktual di lapangan.
Pembedaan mana yg sifatnya core mana yg tidak. (tidak menghambat proses produksi secara langsung).bisa diuji dilapangan, ketika bidang tersebut apakah memang core atau bukan.
BUMN yang mestinya taat pada UU tapi mengangkangi UU itu sendiri.
Perlu ada tindakan keras/progresif terhadap BUMN yg lalai dalam melanggar UU, termasuk pembatalah izin atas usaha BUMN tersebut.
SURYA CHANDRA
Outsourcing, itu pekerjaannya yang dioutsourcingkan atau pekerjanya.
Outsourcing itu bukan pekerja kontrak.
Permenakertrans No.19/2012 harus diperbaiki dan jangan dipertentangkan.
Harus ada jenjang karier, struktur gaji yang berjenjang.
Outsourcing pelaksananya adalah harus PT yang bonafid.
PROF. DINAJANI
Siapa yang mengontrol dan law enforcementnya tidak jelas.
Paparan agar lebih disempurnakan lagi.
Apakah PP juga memperhatikan UU sektoral, seperti UU Kelistrikan, UU Migas dan lain-lain.
SUNARYO
Permen ini harus dipertegas lagi agar mempunyai kepastian hukum, dengan lakukan negatif ceklist.
Ada ketegasan perusahaan yang melakukan outsourcing.
Perbedaan definisi tentang penunjang.
(*petrus Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.