Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Tiga Masalah Pekerja Outsourcing Versi Dahlan Iskan

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai, pihak yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan BUMN tersebut adalah direksi dan komisaris perusahaan masing-masing. Sebab, tiap perusahaan pelat merah punya kebijakan berbeda-beda.
Pernyataan itu disampaikan Dahlan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013, untuk menjawab pengaduan sejumlah serikat kerja soal nasib buruh outsourcing atau alih daya dan PHK massal di perusahaan BUMN.

Meski begitu, Dahlan berjanji akan mendata praktik buruh alih daya di masing-masing perusahaan BUMN. "Kami sedang mendata masing-masing BUMN prakteknya seperti apa, urusan tenaga kerja itu," kata Dahlan saat menjelaskan masalah sistem alih daya pekerja BUMN di DPR.
Dahlan menemukan tiga masalah krusial yang dialami buruh alih daya. Pertama, upah rendah. Hal ini terjadi karena buruh alih daya harus melalui proses tender.


Dalam proses tender itu, para penyedia tenaga alih daya, kata Dahlan, harus membanting harga. Siapa yang menyediakan buruh paling rendah upahnya, dia yang akan menang. "Akhirnya upah tenaga kerja dikorbankan," kata Dahlan.

Untuk itulah, Dahlan mengakui masalah tender ini harus diperbaiki. Misalnya, persaingan penyedia buruh alih daya bukan lagi mengedepankan harga yang rendah, tetapi persaingan kualitas pelayanan.

Masalah kedua,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.