
Perdebatan panjang tentang outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draf.
Banyak orang tidak memahami apa yang menjadi akar permasalahan outsourcing ini.
Sehingga aksi-aksi demo buruh yang sekarang terjadi sangat rawan sekali untuk ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab. Untuk memahami permasalahan ini maka ada baiknya kita perlu mengetahui jenis atau macam dari outsourcing ini.
Adapun jenis outsourcing itu ada dua jenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.