
A bekerja selama 10 tahun –1 tahun kontrak dan 9 tahun sebagai karyawan tetap dengan gaji 1 juta/bulan. Lalu ia diberhentikan dengan SP final. Bolehkah Ibu menghitungkan pensangonnya? Hal kedua yang mau saya tanyakan, adakah peraturan yang mengatur PHK dimana karyawannya tidak melakukan kesalahan, hanya saja pihak perusahaan memutuskan tidak akan mempekerjakannya lagi. Terima kasih, Bu.
Katherina Tedja
Jawaban
Hak A yang harus dibayar oleh perusahaan sbb:
– Pesangon: 9 bulan gaji + Penghargaan masa kerja : 4 bulan gaji + penggantian perumahan & pengobatan; 15% X(13 bulan gaji)
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (dibayarkan dalam bentuk tunai)
– Biaya/ ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Sebelum melakukan PHK sebaiknya dikaji ulang, apakah karyawan tersebut memang tidak dapat dipekerjakan lagi, jika masalahnya adalah kompetensi karyawan, lakukanlah pembinaan terlebih dahulu,ajaklah diskusi dan beri target kerja yang jelas. Ajak karyawan untuk komitmen memenuhi kesepakatan bersama.
Jika memang PHK tak dapat dihindari lagi, maka untuk kasus ini perusahaan dapat melakukan PHK karena efisiensi dengan memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PHK karena efisiensi. Perlu diketahui bahwa untuk melaksanakan PHK perlu melapor dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pertanyaan
Kerja 5 Tahun di-PHK Dapat Apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.